Header Ads

Pemilu Serentak Menjadi Tantangan Penyelenggara Pemilu dan Parpol

Pemilu Serentak Menjadi Tantangan Penyelenggara Pemilu dan Parpol
JAKARTA - Verfikasi partai politik (Parpol) baik secara administrasi maupun faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019, dinilai sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan kualitas demokrasi, meski masih secara prosedural. Pemilu serentak 2019 yang digelar secara serentak, baik Pemilihan Legislatif, maupun Pemilu Presiden ini merupakan tantangan penyelenggara pemilu dan parpol.

Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi dalam dialog ‘Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi?’ di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (2/11/2017). Hadir juga sebagai pembicara, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq.

“Namun, verifikasi itu jangan sampai menutup hal-hal yang substansial dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Bagaimana membangun demokrasi konstitusional itu diikuti dengan aturan-aturan yang detil. Termasuk mekanisme Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Arwani.

Karena itu, tambah Politisi F-PPP itu, kini tinggal kesiapan parpol khususnya dalam verifikasi parpol sebagai tertib demokrasi. Menurutnya, Pemilu 2019 juga menjadi penentu pembangunan demokrasi di Indonesia pasca Reformasi, serta menjadi tolak ukur bagi peningkatan kualitas pemilu, baik prosedural maupun substansif.

Arwani mengingatkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelengara pemilu untuk mengantisipasi gugatan sengketa yang dipastikan bakal marak terjadi di Pemilu 2019.  Mengingat, Pemilu 2014 masih menyisakan problem, dan tidak tertutup kemungkinan pemilu mendatang juga memunculkan sengketa.

“Pemilu serentak 2019  juga berpotensi memunculkan sengketa, tidak saja pemilu legislatif tapi juga pilpres. Tentunya ini menjadi rumit. Makanya penyelenggara pemilu harus mengantisipasinya,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada 27 parpol yang mendaftar, namun hanya 14 parpol yang berdokumennya lengkap, dan sisanya atau 13 parpol dokumennya tidak lengkap. KPU hanya menjalankan perintah UU, bahwa hanya parpol yang mendapat SK Kementerian Hukum dan HAM RI yang diterima,” tuturnya.

Dari 13 parpol itu terdapat 2 parpol lama, yakni PKPI dan PBB. Karena itu, ke 13 parpol tersebut tidak masuk penelitian administrasi dan itulah yang bersengketa di Bawaslu. “Anehnya, Bawaslu kenapa menerima parpol yang tak mendapat SK Kemenkumham?” katanya mempertanyakan.

KPU, masih kata Wahyu, harus memperlakukan parpol secara adil dan setara. Bahkan parpol lama seperti PDI-Perjuangan, PKB, dan PPP yang belum lengkap administrasinya, sesuai tenggat waktu harus melengkapi dokumen.  Untuk PKPI karena ada dua kepengurusan.

“Pada 17 November akan diumumkan hasil verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk parpol yang baru. Sedangkan untuk parpol lama, hanya diverifikasi faktual di daerah otonomi baru saja. Tapi, parpol baru semua proses harus diikuti,” jelas Wahyu.

Sementara itu Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengakui jika verfikasi parpol saat ini jauh lebih berat dibanding sebelumnya. Termasuk Sipol. Hanya saja, Sipol ini berdampak positif bagi parpol untuk memberikan data yang transparan. “Ada unsur pembinaan, tak boleh ada keanggotaan yang ganda, dan lain-lain,” pungkasnya. (DPR.GO.ID)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.