Fraksi Demokrat: Pemerintah Harus Perlakukan Ormas Sebagai Komponen Bangsa
JAKARTA - Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna beberapa pekan lalu mendapat catatan dari tiga fraksi untuk segara direvisi, salah satu yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas.
"Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa," jelas Agus dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (3/11).
Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus. "Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang," tandasnya.
Ketiga, Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep Negara Hukum. Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan Pancasila, dan UUD NRI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan.
"Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP," pungkasnya.
Sumber : Beritahukum.com
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas.
"Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa," jelas Agus dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (3/11).
Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus. "Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang," tandasnya.
Ketiga, Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep Negara Hukum. Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan Pancasila, dan UUD NRI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan.
"Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP," pungkasnya.
Sumber : Beritahukum.com
Tidak ada komentar